Visa pasangan dan reunifikasi keluarga
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Ditangani langsung oleh penerjemah resmi
Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kutipan Akta Perkawinan bukan nama legal untuk dokumen yang sama. Judul, penerbit, buku suami/istri, data pasangan, negara, dan kebutuhan legalisasi diperiksa sebelum estimasi diberikan.
Jenis dokumen
Kirim dokumen atau halaman contoh terlebih dahulu. Jenis, bahasa, tujuan penggunaan, dan tenggat akan dikonfirmasi sebelum pekerjaan dimulai.
Umumnya digunakan untuk
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah dalam sistem Kementerian Agama, sedangkan Buku Nikah adalah kutipannya. Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan melalui pencatatan sipil dan mempunyai register serta jalur pengesahan berbeda.
Kirim judul, sampul, dan seluruh halaman agar dokumen tidak hanya disebut marriage certificate tanpa mengetahui penerbit serta fungsinya.
Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri. Meskipun data pokok dapat berulang, masing-masing buku diperiksa sebagai dokumen tersendiri dan tidak boleh dicampur halamannya.
Kirim Kutipan Akta Perkawinan, paspor, KK, dan Akta Lahir bila digunakan dalam paket yang sama agar nama, tanggal, orang tua, kewarganegaraan, dan status dapat dibandingkan.
Perbedaan nama, tanggal, nomor, orang tua, atau kewarganegaraan dikonfirmasi sebelum pekerjaan. Penerjemah tidak mengganti data agar sama dengan paspor secara diam-diam.
Buku Nikah hilang, rusak, atau salah data ditangani melalui KUA menurut prosedur resmi. Catatan perjanjian perkawinan, perubahan, rujuk, dan pengesahan tetap diterjemahkan bila termasuk ruang lingkup.
Perkawinan WNI di luar negeri dapat melibatkan akta negara setempat, bukti pelaporan KBRI/KJRI, dan hasil pelaporan kepada Disdukcapil. Bukti Perwakilan RI tidak otomatis menggantikan akta perkawinan negara tempat peristiwa terjadi.
Kirim checklist penerima agar dokumen asing, bukti Perwakilan, Buku Nikah, dan dokumen Dukcapil tidak tertukar atau diterjemahkan tanpa diperlukan.
Untuk penggunaan ke luar negeri, Buku Nikah terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat Kanwil Kementerian Agama atau Direktorat Bina KUA sebelum jalur AHU, sebagaimana dirujuk FAQ Apostille AHU.
Tahap ini tidak otomatis berlaku pada Kutipan Akta Perkawinan Dukcapil. Negara Apostille dan non-Apostille juga mengikuti jalur berbeda, sehingga objek serta penerima harus dikonfirmasi lebih dahulu.
Jenis dokumen, jumlah buku dan halaman, bahasa, keterbacaan, catatan, hardcopy, serta tenggat memengaruhi estimasi. Legalisasi, Apostille, dan pengiriman dipisahkan dari biaya terjemahan.
Sebelum digunakan, periksa kembali nama pasangan dan orang tua, tanggal serta tempat perkawinan, nomor, pejabat, wali, saksi, mahar, catatan, dan jumlah halaman.
Proses sederhana
Unggah dokumen atau kirim foto yang jelas untuk pemeriksaan awal.
Biaya, waktu pengerjaan, bahasa, dan format hasil disepakati.
Softcopy dan hardcopy dikirim sesuai kebutuhan instansi tujuan.
Sebelum memesan
Pertanyaan Akta Nikah dan Buku Nikah
Penerbit dan negara tujuan menentukan kebutuhan. Gunakan jawaban ini untuk pemeriksaan awal lalu ikuti instruksi instansi penerima.
Tidak persis. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah; Buku Nikah adalah kutipannya dalam bentuk buku atau elektronik menurut Permenag 30/2024.
Tidak. Keduanya berasal dari sistem pencatatan dan penerbit yang berbeda sehingga nama, bentuk, serta jalur pengesahannya harus dipisahkan.
Tergantung penerima. Kirim buku suami dan istri agar perbedaan halaman, catatan, serta ruang lingkup dapat diperiksa.
Tidak. Terjemahan mengikuti sumber. Koreksi resmi dilakukan melalui KUA atau Dukcapil sesuai dokumen dan jenis kesalahannya.
Untuk penggunaan ke luar negeri, Buku Nikah terlebih dahulu dilegalisasi pejabat Kanwil Kementerian Agama atau Direktorat Bina KUA sebelum proses AHU.
Tidak. Pastikan negara, penerima, dokumen, salinan, dan pejabat yang harus diautentikasi sebelum memulai.
Kirim sampul dan seluruh halaman, kedua buku bila ada, negara, instansi penerima, bahasa, tenggat, serta petunjuk legalisasi atau Apostille.
Konsultasi awal gratis