Ditangani langsung oleh penerjemah resmi

Jasa Penerjemah Tersumpah Akta Nikah dan Buku Nikah

Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kutipan Akta Perkawinan bukan nama legal untuk dokumen yang sama. Judul, penerbit, buku suami/istri, data pasangan, negara, dan kebutuhan legalisasi diperiksa sebelum estimasi diberikan.

Jenis dokumen

Ruang lingkup layanan

Kirim dokumen atau halaman contoh terlebih dahulu. Jenis, bahasa, tujuan penggunaan, dan tenggat akan dikonfirmasi sebelum pekerjaan dimulai.

Buku Nikah suami dan istri
Kutipan Akta Perkawinan
Akta perkawinan luar negeri
Bukti pencatatan KBRI/KJRI
Paspor, KTP, KK, dan Akta Lahir
Petunjuk Apostille atau legalisasi

Umumnya digunakan untuk

Siap untuk kebutuhan resmi Anda.

01

Visa pasangan dan reunifikasi keluarga

Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.

02

Pernikahan serta pencatatan sipil internasional

Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.

03

Imigrasi, kewarganegaraan, dan urusan keluarga

Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.

01

Bedakan Buku Nikah dan Kutipan Akta Perkawinan

Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah dalam sistem Kementerian Agama, sedangkan Buku Nikah adalah kutipannya. Kutipan Akta Perkawinan diterbitkan melalui pencatatan sipil dan mempunyai register serta jalur pengesahan berbeda.

Kirim judul, sampul, dan seluruh halaman agar dokumen tidak hanya disebut marriage certificate tanpa mengetahui penerbit serta fungsinya.

02

Kirim Buku Nikah kedua pasangan bila tersedia

Buku Nikah diberikan kepada suami dan istri. Meskipun data pokok dapat berulang, masing-masing buku diperiksa sebagai dokumen tersendiri dan tidak boleh dicampur halamannya.

Kirim Kutipan Akta Perkawinan, paspor, KK, dan Akta Lahir bila digunakan dalam paket yang sama agar nama, tanggal, orang tua, kewarganegaraan, dan status dapat dibandingkan.

  • Sampul serta seluruh halaman
  • Buku suami dan istri
  • Paspor pasangan
  • Dokumen sipil pendukung
  • Negara dan penerima
  • Bahasa, tenggat, dan bentuk hasil
03

Data sumber tidak diperbaiki melalui terjemahan

Perbedaan nama, tanggal, nomor, orang tua, atau kewarganegaraan dikonfirmasi sebelum pekerjaan. Penerjemah tidak mengganti data agar sama dengan paspor secara diam-diam.

Buku Nikah hilang, rusak, atau salah data ditangani melalui KUA menurut prosedur resmi. Catatan perjanjian perkawinan, perubahan, rujuk, dan pengesahan tetap diterjemahkan bila termasuk ruang lingkup.

04

Perkawinan luar negeri dapat menghasilkan beberapa dokumen

Perkawinan WNI di luar negeri dapat melibatkan akta negara setempat, bukti pelaporan KBRI/KJRI, dan hasil pelaporan kepada Disdukcapil. Bukti Perwakilan RI tidak otomatis menggantikan akta perkawinan negara tempat peristiwa terjadi.

Kirim checklist penerima agar dokumen asing, bukti Perwakilan, Buku Nikah, dan dokumen Dukcapil tidak tertukar atau diterjemahkan tanpa diperlukan.

05

Buku Nikah mempunyai legalisasi awal khusus

Untuk penggunaan ke luar negeri, Buku Nikah terlebih dahulu dilegalisasi oleh pejabat Kanwil Kementerian Agama atau Direktorat Bina KUA sebelum jalur AHU, sebagaimana dirujuk FAQ Apostille AHU.

Tahap ini tidak otomatis berlaku pada Kutipan Akta Perkawinan Dukcapil. Negara Apostille dan non-Apostille juga mengikuti jalur berbeda, sehingga objek serta penerima harus dikonfirmasi lebih dahulu.

06

Biaya dan waktu dikonfirmasi setelah paket diperiksa

Jenis dokumen, jumlah buku dan halaman, bahasa, keterbacaan, catatan, hardcopy, serta tenggat memengaruhi estimasi. Legalisasi, Apostille, dan pengiriman dipisahkan dari biaya terjemahan.

Sebelum digunakan, periksa kembali nama pasangan dan orang tua, tanggal serta tempat perkawinan, nomor, pejabat, wali, saksi, mahar, catatan, dan jumlah halaman.

Proses sederhana

Mulai tanpa perlu datang.

1

Kirim scan

Unggah dokumen atau kirim foto yang jelas untuk pemeriksaan awal.

2

Konfirmasi estimasi

Biaya, waktu pengerjaan, bahasa, dan format hasil disepakati.

3

Terima hasil

Softcopy dan hardcopy dikirim sesuai kebutuhan instansi tujuan.

Pertanyaan Akta Nikah dan Buku Nikah

Jawaban sebelum mengirim dokumen pasangan.

Penerbit dan negara tujuan menentukan kebutuhan. Gunakan jawaban ini untuk pemeriksaan awal lalu ikuti instruksi instansi penerima.

Apakah Akta Nikah dan Buku Nikah sama?

Tidak persis. Akta Nikah adalah akta autentik pencatatan nikah; Buku Nikah adalah kutipannya dalam bentuk buku atau elektronik menurut Permenag 30/2024.

Apakah Buku Nikah sama dengan Kutipan Akta Perkawinan Dukcapil?

Tidak. Keduanya berasal dari sistem pencatatan dan penerbit yang berbeda sehingga nama, bentuk, serta jalur pengesahannya harus dipisahkan.

Haruskah kedua Buku Nikah diterjemahkan?

Tergantung penerima. Kirim buku suami dan istri agar perbedaan halaman, catatan, serta ruang lingkup dapat diperiksa.

Apakah kesalahan nama dapat diperbaiki pada terjemahan?

Tidak. Terjemahan mengikuti sumber. Koreksi resmi dilakukan melalui KUA atau Dukcapil sesuai dokumen dan jenis kesalahannya.

Apakah Buku Nikah perlu legalisasi Kementerian Agama?

Untuk penggunaan ke luar negeri, Buku Nikah terlebih dahulu dilegalisasi pejabat Kanwil Kementerian Agama atau Direktorat Bina KUA sebelum proses AHU.

Apakah semua dokumen perkawinan harus diapostille?

Tidak. Pastikan negara, penerima, dokumen, salinan, dan pejabat yang harus diautentikasi sebelum memulai.

Apa yang diperlukan untuk estimasi?

Kirim sampul dan seluruh halaman, kedua buku bila ada, negara, instansi penerima, bahasa, tenggat, serta petunjuk legalisasi atau Apostille.

Konsultasi awal gratis

Kirim dokumen untuk mendapatkan estimasi.