Menikah kembali di luar negeri
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Ditangani langsung oleh penerjemah resmi
Akta Cerai Pengadilan Agama, putusan atau penetapan pengadilan, dan Kutipan Akta Perceraian pencatatan sipil bukan dokumen yang sama. Penerbit, nomor perkara, identitas para pihak, tanggal, status berkekuatan hukum tetap, negara, serta permintaan penerima diperiksa sebelum estimasi diberikan.
Jenis dokumen
Kirim dokumen atau halaman contoh terlebih dahulu. Jenis, bahasa, tujuan penggunaan, dan tenggat akan dikonfirmasi sebelum pekerjaan dimulai.
Umumnya digunakan untuk
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Format, data, dan istilah penting dijaga agar dokumen mudah diperiksa oleh pihak tujuan.
Akta Cerai diterbitkan Pengadilan Agama sebagai bukti cerai setelah proses pengadilan agama. Putusan atau penetapan memuat produk perkara. Untuk pencatatan sipil, pejabat pencatatan mencatat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Nama-nama ini tidak dipertukarkan dalam terjemahan.
Kirim dokumen perceraian, Akta Nikah atau Buku Nikah terdahulu, serta paspor atau identitas yang akan dipakai. Nomor perkara, nama pengadilan, ejaan nama, tempat dan tanggal lahir, tanggal putusan, dan tanggal penerbitan diperiksa sebelum pekerjaan dimulai.
Menikah kembali atau pembaruan status mungkin cukup dengan bukti administratif, sedangkan perkara hak asuh, nafkah, harta, atau proses hukum dapat memerlukan putusan lengkap. Penerima yang menentukan ruang lingkup; jangan memotong pertimbangan atau amar tanpa konfirmasi.
Dokumen dari pengadilan atau otoritas negara setempat, bukti pelaporan dari Perwakilan RI, dan pencatatan lanjutan di Dukcapil memiliki fungsi berbeda. Surat Keterangan Pencatatan Perceraian dari Perwakilan RI bukan pengganti Akta Cerai atau putusan asing.
FAQ AHU menyatakan Akta Cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama perlu dilegalisasi lebih dahulu oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama sebelum diajukan melalui layanan AHU. Kebutuhan Apostille tetap ditentukan oleh negara, penerima, jenis dokumen, dan tanda tangan yang akan diautentikasi.
Akta Cerai singkat dan putusan puluhan halaman tidak memiliki volume yang sama. Kirim scan lengkap, bahasa, negara, instansi penerima, kebutuhan salinan, dan tenggat untuk memperoleh ruang lingkup serta estimasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses sederhana
Unggah dokumen atau kirim foto yang jelas untuk pemeriksaan awal.
Biaya, waktu pengerjaan, bahasa, dan format hasil disepakati.
Softcopy dan hardcopy dikirim sesuai kebutuhan instansi tujuan.
Sebelum memesan
Pertanyaan Akta Cerai
Jawaban berikut membantu mengidentifikasi dokumen dan proses, tetapi persyaratan akhir tetap mengikuti instansi penerima.
Tidak. Akta Cerai adalah bukti cerai yang diterbitkan Pengadilan Agama, sedangkan putusan atau penetapan adalah produk perkara yang memuat pertimbangan dan amar.
Tidak. Kutipan Akta Perceraian diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil setelah pencatatan putusan perceraian; penerbit dan jalurnya berbeda dari Akta Cerai Pengadilan Agama.
Tergantung permintaan penerima. Kirim seluruh putusan untuk pemeriksaan meskipun penerima akhirnya hanya meminta Akta Cerai atau bagian tertentu.
Tidak. Terjemahan mereproduksi keterangan pada dokumen. Status berkekuatan hukum tetap harus terlihat dari produk atau keterangan resmi pengadilan.
FAQ AHU meminta legalisasi awal oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama. Setelah itu, pastikan negara dan penerima memang meminta Apostille.
Tidak. Bukti pelaporan Perwakilan RI dan dokumen perceraian dari otoritas asing adalah dokumen berbeda dan dapat diminta bersama.
Kirim seluruh halaman, dokumen pendamping, negara, instansi penerima, bahasa, tenggat, dan petunjuk legalisasi atau Apostille.
Konsultasi awal gratis